Pantura Expose Kudus - Ratusan masa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kudus (1/6) menyuarakan aspirasinya di Alun-alun Simpang Tujuh menolak usaha hiburan diskotik, kelab malam dan usaha karaoke maupun usaha lain yang didalamnya terdapat kemaksiatan.Unjuk rasa oleh Aliansi ini terdiri dari GP Ansor, Muslimat, Fatayat, IPNI-IPPNU, PMII, HMI, KAMMI, IMM, BEM UMK, BEM STAIN, Santri, KMKB, Pemuda Muhamadiyah, kelompok masyarakat dan sejumlah LSM. Setelah melakukan orasi di Simpang Tujuh aksi dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju gedung DPRD Kudus.
Menurut Penuturan Sururi Mujib selaku koordinator aksi, keberadaan aktifitas usaha karaoke dan hiburan malam lain aktifitasnya justru semakin jauh dari arti dasar karaoke sebagai aktifitas menyanyi. "Banyak sekali dijumpai penyelenggeraan usaha karaoke justru semakin mendekatkan pada kemaksiatan, maka harus ditolak keberadaannya di wilayah Kudus", katanya.
Para demonstran banyak menyoroti penyelenggaraan usaha karaoke di
Kudus yang sekarang ini sudah mengarah ke hal kemaksiatan, seperti prostitusi, mabuk-mabukan dan tempat transaksi narkoba. Dampak tersebut berakibat buruk pada tatanan akhlak, mental, dan moral masyarakat khususnya generasi muda kabupaten Kudus. maka dari itu perlu adanya kesadaran penuh dan kontrol dari semua elemen masyarakat tentang penyelenggaraan dan beroperasinya kafe dan karaoke yang tidak memiliki ijin di kabupaten Kudus.
Keberadaan kafe dan karaoke berbanding terbalik dengan keadaan kota Kudus yang selama ini dikenal suci, kota wali maupun kota santri, bukan sebagai kota karaoke. Karena hal inilah Aliansi Masyarakat Peduli Kudus dalam salah satu tuntutannya menyampaikan agar DPRD dan Bupati Kudus segera mengesahkan Ranperda menjadi Perda yang salah satunya tentang Penataan Hiburan Karaoke.