Jakarta - Polisi periksa Kepala Desa (Kades)
Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid
terkait dugaan pemalsuan 93 SHGB untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi.
Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis (20/2/2025).
Abdul
Rosyid datang didampingi penasihat hukumnya, Rahman Permana.
Hari ini dipanggil terkait
adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik begitu,"
kata Rahman kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Rahman mengatakan, kliennya siap memberikan keterangan dihadapan
penyidik. Dia meyakini, kepolisian dalam menangani kasus ini akan bersikap
profesional.
"Kami
akan memberikan keterangan dan kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara
ini secara terang benderang dan profesional," ujar dia.
Sementara
itu, Kades Segarajaya Abdul Rosyid mengklaim tak tahu-menahu soal dugaan
pemalsuan SHGB. Dia berdalih baru menjabat sebagai Kades.
"Saya
selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023 jadi adanya
dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini pak. Tahu-tahu ini adanya dugaan
seperti ini" ujar dia.
Pemagaran Dilakukan Sejak 2022
Menurut
informasi, pemagaran sudah terjadi pada 2022. Keterangan Abdul diperkuat dengan
penasihat hukum.
"Ada
dokumennya, 30 Oktober 2022," ujar Rahman.
Dalam
pemeriksaan kali ini, Abdul turut membawa sejumlah dokumen yang dinilai dapat
membantu penyidik mengungkap perkara ini secara terang-benderang.
"Nanti
kami sampaikan di kepolisian nanti pihak penyidik yang menganalisa dulu baru
nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri," tandas dia.
Sumber Berita : Liputan 6. com